Gambar Sampul  PPKn · Bab 1 Perilaku yang Sesuai dengan Nilai- Nilai Pancasila
PPKn · Bab 1 Perilaku yang Sesuai dengan Nilai- Nilai Pancasila
Gunawan

24/08/2021 14:22:26

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Untuk SMP / MTs Kelas VIII

Gunawan

Sugiyono

Muji Rahayu

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

untuk SMP/MTs Kelas VIII

Penyusun

: Gunawan, S.Pd

Sugiyono, S.Pd

Muji Rahayu, S.Pd

Koordinator Penulis

: Dwi Joko Susilo, S.Pd

Drs. Aris Munandar, M.Pd

Editor

: Adi Himawan, S.Sos.

Toto Suparto, M.Hum.

Setting & Layout

: Aris Mulyana

Desainer Sampul

: Aris Mulyana

Ukuran Buku

: 17,5 x 25 cm

Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional

dilindungi Undang-undang

370.114 7

GUN

GUNAWAN

p

Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Untuk SMP/MTs Kelas VIII /

penyusun, Gunawan, Sugiyono, Muji Rahayu ;

editor, Adi Himawan, Toto Suparto . — Jakarta : Pusat Perbukuan,

Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

vi, 150 hlm. : ilus. ; 25 cm.

Bibliografi : hlm. 150

Indeks

ISBN 978-979-068-878-0 (nomor jilid lengkap)

ISBN 978-979-068-885-8

1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I. Judul II. Gunawan

III. Muji Rahayu IV. Adi Himawan V. Toto Suparto

Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional

dari Penerbit PT. Hamudha Prima Media

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009

Diperbanyak oleh ....

Kata Sambutan

uji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya,

Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun 2009, telah

membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan

kepada masyarakat melalui situs internet (

website

) Jaringan Pendidikan Nasional.

Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan telah

ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam

proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2007.

Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penulis/penerbit

yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional

untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh Indonesia.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada Departemen

Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (

down load

)

,

digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau

difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial harga

penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa

buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia

maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini.

Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para siswa kami

ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa

buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan.

Jakarta, Juni 2009

Kepala Pusat Perbukuan

i i i

Kata Pengantar

ami memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat

dan perkenan-Nya, dapat diselesaikan penyusunan buku pegangan pelajaran

pendidikan kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VIII.

Buku ini disusun berdasarkan Standar Isi Peraturan Mendiknas No 22 Tahun 2006.

Buku ini disusun dengan harapan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir secara

kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. Diharapkan pula peserta

didik berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam

kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta antikorupsi. Tujuan lain dari mata

pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah peserta didik memiliki kemampuan berkembang

secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat

Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa bangsa lain.

Kami juga berharap buku ini dapat bermanfaat bagi para guru dalam rangka menyampaikan

materi pendidikan kewarganegaraan. Mudah-mudahan pengalaman kami sebagai pendidik

bidang studi kewarganegaraan, yang diasah dengan berbagi pelatihan, bisa ditularkan kepada

rekan-rekan guru.

Namun begitu kami menyadari buku ini masih terdapat kekurangan. Atas dasar ini, kami

terbuka atas berbagai kritik dan masukan dari berbagai pihak guna memperbaiki buku ini di

masa mendatang. Tak lupa kami menghaturkan terima kasih kepada Penerbit Hamudha Prima

Media, para editor, desainer, maupun penata halaman, atas kerja sama nya dalam proses

penerbitan buku ini.

Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca.

November 2006

Tim Penyusun

K

iv

Daftar Isi .........................

v

Kata Sambutan

__________________________________________________

iii

Kata Pengantar

__________________________________________________ iv

Daftar Isi

______________________________________________________

v

Bab 1

Perilaku yang Sesuai dengan Nilai- Nilai Pancasila

___________________

1

A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara _________________

3

B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara ________ 10

C. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan

Bernegara __________________________________________________

14

D. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat _______ 19

Rangkuman

___________________________________________________ 22

Uji Kompetensi

_________________________________________________

23

Bab 2

Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

_____________________ 25

A. Konstitusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia _______________

27

B. Penyimpangan-penyimpangan terhadap Konstitusi yang Berlaku di

Indonesia ___________________________________________________

36

C. Hasil-hasil Amandemen UUD 1945 ______________________________

41

D. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen ______

46

Rangkuman

___________________________________________________

49

Uji Kompetensi

_________________________________________________

50

Bab 3

Perundang-Undangan Nasional

__________________________________

53

A. Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional ________________________

55

B. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Nasional ___________

62

C. Menaati Perundang-Undangan Nasional ___________________________

67

D. Kasus Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi ___________________

73

E. Pengertian Antikorupsi dan Instrumen Antikorupsi di Indonesia ________

77

Rangkuman

____________________________________________________

83

Uji Kompetensi

__________________________________________________

84

vi

Bab 4

Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek

______________________

87

A. Hakikat Demokrasi ____________________________________________ 89

B. Pentingnya Kehidupan Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan

Bernegara ____________________________________________________ 98

C. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam berbagai

Kehidupan _________________________________________________

103

Rangkuman

___________________________________________________

108

Uji Kompetensi

________________________________________________

109

Bab 5

Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

___________

111

A. Makna Kedaulatan ___________________________________________

113

B. Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran Lembaga Negara sebagai

Pelaksana Kedaulatan Rakyat __________________________________

118

C. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan

Indonesia __________________________________________________

127

Rangkuman

___________________________________________________

134

Uji Kompetensi

________________________________________________

135

Soal-soal Latihan

______________________________________________

138

Glosarium

____________________________________________________

145

Indeks

________________________________________________________ 148

Daftar Pustaka

________________________________________________

150

11

11

1

PKn Kelas VIII

Deni, murid kelas VIII di sebuah SMP, pada suatu Minggu malam nyaris tak bisa tidur.

Pasalnya, keesokan harinya ia memperoleh tugas untuk membacakan teks Pancasila pada

upacara sekolah. Bagi Deni, teks Pancasila sudah hafal di luar kepala, tetapi bisa saja ia keseleo

saat mengucapkan di depan pasukan upacara. Bisa saja grogi membuat lima sila yang

dihafalkannya itu jadi menghilang atau terbolak-balik.

Menghafalkan Pancasila bukan soal sulit, tetapi untuk memahami, apalagi

mengamalkannya, merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Banyak anggota masyarakat yang

belum mampu mengamalkan Pancasila. Mereka ini biasanya disebut tidak Pancasilais. Jika

penduduk Indonesia didapati banyak yang tak mengerti Pancasila, bisa jadi Indonesia berjalan

tanpa arah. Mengapa demikian? Pancasila adalah dasar negara. Bayangkan, apa jadinya jika

dasar negara itu tak diketahui!

Patutlah diketahui, setiap bangsa yang merdeka memiliki landasan atau dasar yang dipakai

di dalam menata, mengatur dan menyelenggarakan sistem pemerintahan negara. Bangsa Indo-

nesia telah memilih dan menetapkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Berdasarkan

Pancasila inilah bangsa Indonesia yakin dapat mewujudkan cita-citanya mencapai kehidupan

yang aman, tenteram dan sejahtera atau dikenal dengan sebutan masyarakat adil makmur.

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara memiliki arti penting, karena ideologi

mencerminkan kepribadian, sikap atau watak suatu bangsa. Pancasila mengandung nilai-nilai

luhur yang bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut bersifat univer-

sal, berarti mampu diterapkan oleh manusia biasa atau manusia normal. Begitupun nilai-nilai

dasar Pancasila akan bersifat kekal namun penjabarannya dapat dikembangkan sesuai dengan

perkembangan jaman.

Oleh karena itu Pancasila harus tetap dilestarikan. Kelestarian ini sangat ditentukan oleh

perilaku warga negara. Jika dalam kehidupan sehari-hari aktif mengamalkan perilaku positif

dari Pancasila, maka Pancasila itu berpeluang untuk tetap lestari. Sebaliknya, jika makin jarang

orang mengamalkan perilaku positif, maka bisa saja nilai luhur Pancasila bakal punah. Sekali

lagi, kita berkewajiban untuk ikut melestarikan Pancasila dengan berperilaku sesuai dengan

nilai-nilai Pancasila. Bisa dimulai dari keluarga atau di sekolah, kemudian meluas ke masyarakat.

Kata kunci:

Pancasila, ideologi, dasar negara, perilaku, nilai-nilai Pancasila.

Perilaku yang Sesuai dengan

Nilai-Nilai Pancasila

Bab

1

Tujuan Pembelajaran:

Setelah mempelajari bab ini siswa diharapkan mampu

menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi

negara, serta menampilkan sifat positif terhadap

Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

22

22

2

PKn Kelas VIII

Namun sebelum berperilaku sesuai Pancasila, kita mesti mengenal dulu tentang Pancasila.

Pada bab ini akan dipelajari seluk beluk Pancasila. Tentu saja diawali dengan pengertian

Pancasila dan dasar hukum yang dipakai dalam menetapkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi

negara, sampai latar belakang penetapannya. Kalian juga akan diingatkan bentuk rumusan

yang benar dan sah. Kalau sudah mengetahui rumusan yang benar, lalu dibahas pula kewajiban

warga negara terhadap Pancasila, termasuk di dalamnya mengamalkan Pancasila dalam

kehidupan sehari-hari. Agar lebih jelas, sebaiknya diperhatikan peta konsep ini.

PETA KONSEP

Pengertian Pancasila

Sikap setia terhadap ideologi negara

Perilaku

yang sesuai

dengan

nilai-nilai

Pancasila

33

33

3

PKn Kelas VIII

A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.

A.1. Pengertian Pancasila

Ternyata, istilah Pancasila telah dikenal

sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu

terdapat dalam buku Negara Kertagama

karangan Empu Prapanca, dan dalam buku

Sutasoma karangan Empu

Tantular. Kata

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta.

Panca berarti lima, sila berarti berbatu sendi,

alas, prinsip atau dasar. Pancasila juga berarti

“Pelaksanaan kesusilaan yang lima”.

Selanjutnya istilah Pancasila dipakai oleh

Ir. Soekarno pada saat beliau menyampaikan

pidato mengenai dasar negara di depan Sidang

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Ke-

merdekaan (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni

1945. Saat itu, Pancasila dimaksudkan oleh

Ir. Soekarno untuk dijadikan dasar negara

Indonesia merdeka. Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar filosofis bagi negara

Indonesia merdeka. Ir. Soekarno menyampaikan lima dasar negara yang kemudian ia

namakan Pancasila. Panca artinya lima, sila artinya asas atau dasar. Di atas kelima dasar

itulah kita mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi. Istilah Pancasila dicetuskan

pertama kali oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 maka sekarang ini tanggal 1 Juni

diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila.

Dari uraian singkat itu, dapat disimpulkan Pancasila memiliki pengertian sebagai

berikut :

a). Secara historis

Makna Pancasila secara historis artinya makna Pancasila ditinjau dari sejarahnya.

Untuk memahami makna Pancasila secara historis perlu kita pahami bagaimana

proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Nah, lewat penjelasan dibawah

kalian bisa mempelajari proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dibicarakan dalam sidang Badan

Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan

ini dibentuk pada tanggal 29

April 1945 oleh Jepang dan dilantik pada tanggal 28

Mei 1945. Sidang Pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam

sidang tersebut dibahas asas dan dasar negara Indonesia merdeka.

Pada Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin menyampaikan lima asas, yaitu:

a. Perikebangsaan

b. Perikemanusiaan

c. Periketuhanan

d. Perikerakyatan

e. Kesejahteraan rakyat

Gambar 1.1

Memikirkan makna Pancasila

Sumber:

www.24.brinkster.com

44

44

4

PKn Kelas VIII

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan lima asas dan dasar negara

yang dinamakan Pancasila dengan rumusannya sebagai berikut:

a. Kebangsaan Indonesia

b. Internasionalisme atau perikemanusiaaan

c. Mufakat atau demokrasi

d. Kesejahteraan sosial

e. Ketuhanan yang berkebudayaan

Sidang pertama ini belum tuntas karena rumusan dasar negara masih menjadi

perdebatan. Untuk menuntaskanya dibentuklah panitia kecil yang bertugas

merumuskan dasar negara. Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia

Sembilan yang terdiri dari: Ir.Soekarno (ketua), Drs. Muh. Hatta, Mr.AA.Maramis,

Abikusno Tjokrosoejono, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad

Soebardjo, KH. Wachid Hasim, dan Mr. Muhammad Yamin mengadakan sidang

untuk membahas hasil sidang pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 tersebut. Di dalam

sidangnya, Panitia Sembilan mampu menghasilkan Piagam Jakarta (

Jakarta

Charter

) yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-

pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah menyelesaikan rumusan dasar negara kemudian BPUPKI melaksanakan

sidang kedua. Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945 dan

berhasil merumuskan rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah tugas-tugas BPUPKI selesai kemudian dibentuk badan baru yaitu Panitia

Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua

dan Drs Moh hatta sebagai wakil ketua PPKI.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai

mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidangnya, PPKI

melakukan beberapa perubahan. Perubahan tersebut antara lain menyangkut

rumusan Pancasila yang semula sila pertama berbunyi: Ketuhanan dengan

kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi

Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian rumusan Pancasila seperti tercantum

dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Per-

musyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

55

55

5

PKn Kelas VIII

Pada sore hari tanggal 18 Agustus 1945 PPKI kembali melanjutkan sidang dan

menghasilkan keputusan :

1). Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

(kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945).

2). Memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil

Presiden

3). Sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk

sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.

Dengan demikian, semenjak PPKI menetapkan berlakunya Undang-Undang Dasar

1945 yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945,

maka Pancasila berfungsi sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

b). Secara etimologis

Pengertian secara etimologis artinya pengertian ditinjau dari asal usul kata.

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta “panca” berarti lima dan “syila” berarti

alas, dasar atau “syiila” berarti peraturan tentang tingkah laku yang baik.

Panca Syila artinya dasar yang memiliki lima unsur

. Panca Syiila artinya lima

peraturan tingkah laku yang penting.

Kata Pancasila berasal dari ke-

pustakaan Budha di India. Dalam

agama Budha terdapat ajaran moral;

sada syiila, sapta syiila dan panca

syiila.

c). Secara

yuridis

Pengertian secara yuridis artinya

pengertian menurut hukum.

Pancasila adalah dasar negara dari Negara Republik Indonesia yang tercantum

dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV

.

A.2. Dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.

Coba tanyakan ke orang tua kalian, apakah kelahiranmu merupakan kebetulan belaka?

Pasti jawabnya tidak. Kita lahir memang melewati proses yang disiapkan. Bahkan setelah

lahirpun kita harus dilengkapi dengan apa yang disebut akte kelahiran. Nah, akte ini berfungsi

sebagai dasar hukum atas kelahiran seseorang.

Begitupun Pancasila. Kelahirannya bukan karena kebetulan dan secara tiba-tiba tetapi

memang sudah direncanakan dan disiapkan oleh bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara

Kesatuan Republik Indonesia. Biar kuat, apa yang telah disiapkan itu diberi dasar hukum berupa

peraturan perundang-undangan. Setelah ada dasar hukum ini maka Pancasila benar

-benar

mengikat kepada seluruh warga negara Indonesia secara hukum dan secara moral.

Diskusi

Coba diskusikan dengan

teman-teman sekelas, apa

yang dimaksud historis,

etimologis dan terminologis!

66

66

6

PKn Kelas VIII

Dasar hukum tersebut adalah:

a. Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-

Undang Dasar yang sah sebagai landasan konstitusionil negara Republik Indonesia.

Di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 ditegaskan bahwa pembentukan

pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila.

b. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti

Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan ideologi negara.

c. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968

menegaskan tentang rumusan Pancasila

yang benar dan sah yang berarti

Pancasila ditegaskan sebagai dasar

negara dan ideologi negara.

d. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998

tentang pencabutan Ketetapan MPR RI

No. II/MPR/1978 tentang Pedoman

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

(Eka Prasetya Pancakarsa). Kemudian

tentang penegasan Pancasila sebagai

dasar negara dinyatakan dalam

Pembukaan Undang-Undang Dasar

1945, yakni dasar negara dari Negara

Kesatuan Republik Indonesia harus

dilaksanakan

secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah atau penjelasan yang

merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan MPR tersebut menyatakan: ”bahwa

dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna

sebagai ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.”

A.3. Makna Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.

a.

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

Barangkali masih susah dicerna arti dari Pancasila sebagai dasar negara.

Agar makna

itu bisa ditangkap, ada beberapa penjelasan yang bisa membantu. Kalau dijabarkan

menjadi berikut ini:

- Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.

- Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.

- Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maksud dari penjabaran itu adalah segala sesuatu mesti berpegangan kepada

Pancasila. Saat menyelenggarakan negara, misalnya mengambil sebuah keputusan

penting, hendaknya memperhatikan prinsip keadilan. Sila kelima dari Pancasila

berbunyi:”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Nah, sekarang jadi jelas

bukan? Keputusan penting, umpamanya menaikkan harga bahan bakar minyak,

semustinya berpegangan kepada sila kelima ini. Jangan sampai kebijakan pemerintah

menyusahkan rakyatnya.

Dasar hukum

y

an

g

men

g

uatkan Pancasila seba

g

ai

dasar dan ideologi negara.

1. Pembukaan UUD 1945

2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

3. Intruksi Presiden No.12

Tahun 1968.

4. Ketetapan MPR No.

XVIII/MPR/1998

77

77

7

PKn Kelas VIII

b.

Pancasila sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kalian pasti kerap mendengar istilah ideologi. Tahukah apa artinya? Secara

harfiah ideologi berarti ilmu tentang gagasan, cita-cita. Istilah ideologi berasal dari

kata “idea” dan “logos”. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Logos

berarti ilmu. Dalam pengertian sehari-hari “idea” disamakan artinya dengan “cita-

cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-

cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.

Jadi, dari pengertian harfiah saja kita sudah bisa merangkai pengertian ideologi

itu, yakni seperangkat gagasan, ide, cita-cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan

bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang

digunakan untuk mencapai tujuan itu.

Dalam arti luas ideologi

dipergunakan untuk segala

kelompok cita-cita, nilai-nilai

dasar, dan keyakinan-

keyakinan yang mau dijunjung

tinggi sebagai pedoman

normatif. Dalam arti sempit

ideologi adalah gagasan-

gagasan atau teori yang

menyeluruh tentang makna

hidup dan nilai-nilai yang mau

menentukan dengan mutlak

bagaimana manusia harus

hidup dan bertindak.

Fungsi ideologi dalam negara:

Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi

landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian

dalam alam sekitar.

Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta

menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.

Norma-norma yang menjadi pedoman pegangan bagi seseorang untuk

melangkah dan bertindak.

Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya. Juga

merupakan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong

seseorang untuk menjalankan kegiatan dalam mencapai tujuan.

Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati

serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-

norma yang terkandung di dalamnya.

Definisi lain ideologi:

Ajaran, doktrin, atau ilmu yang

diyakini kebenarannya, disusun

secara sistematis, dan diberi

petunjuk pelaksanaannya guna

menanggapi dan menyelesaikan

masalah yang ada dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara.

88

88

8

PKn Kelas VIII

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi

sebagai tujuan atau cita-cita dari bangsa Indonesia serta sebagai sarana pemersatu bangsa.

Makna ideologi Pancasila yaitu sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan

nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia:

Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman maka hanya

Pancasila yang dapat menyatukan keanekaragaman tersebut.

Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.

Pancasila telah memberikan ciri khas yang membedakan bangsa

Indonesia dengan bangsa lain.

Tujuan negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD

1945. Tujuan tersebut tentu saja harus diwujudkan dengan memperhati-

kan nilai-nilai Pancasila.

A.4. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia

a. Proses sejarah bangsa Indonesia

1). Prok

lamasi menghendaki Indonesia berdasarkan Pancasila

Secara implisit Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, walaupun

secara yuridis hal tersebut baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Proklamasi

kemerdekaan tidak menyinggung tentang Pancasila, tetapi semata-mata menjelaskan

tentang bangsa Indonesia yang menyatakan kemerdekaannya ke seluruh dunia.

Proklamasi menghendaki Indonesia yang merdeka di dalam suatu rumah

berbentuk bangsa yaitu negara merdeka yang bernama Republik Indonesia yang

berdasarkan Pancasila. Negara yang berdasarkan Pancasila itu ingin mencapai

masyarakat adil makmur dan ikut membangun perdamaian dunia.

2). Nilai-nilai Pancasila telah tercermin dan

diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh

bangsa Indonesia sejak sebelum Proklamasi

Kemerdekaan Indonesia. Buktinya bisa dilihat

pada peninggalan budaya, baik berupa

prasasti, candi dan berbagai bangunan kuno.

Juga dilengkapi berbagai dokumen yang

menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak

dahulu kala telah mengenal gotong-royong

(bekerja bersama), mengenal musyawarah

(dalam pertemuan adat), dan telah percaya

Tuhan itu ada.

Gambar 1.2

Monumen Kesaktian Pancasila

Sumber:

www.fhk.eur.nl

99

99

9

PKn Kelas VIII

3). Pancasila mampu mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berdasarkan pengalaman sejarah kita telah mengetahui ada upaya-upaya untuk memecah

belah negara Indonesia, misalnya pemberontakan PKI Madiun tahun 1948 dan G 30 S/PKI

tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat komitmen segenap komponen

bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan NKRI dengan landasan ideologi

nasional yaitu Pancasila.

b. Mengambil ideologi negara lain hanya coba-coba.

Mengambil ideologi lain yang sudah mapan, kemudian dimasukkan ke dalam negara

kita, merupakan sebuah usaha coba-coba. Risikonya besar karena belum tentu ideologi

yang mapan di negara lain cocok diterapkan di negara kita. Hal ini dapat diumpamakan

saat melihat pakaian yang dikenakan orang lain dengan pantasnya, tetapi belum tentu pantas

untuk kita. Suatu ideologi di negara lain dikatakan tepat berdasarkan kondisi negara yang

bersangkutan. Kondisi dimaksud bisa berupa sejarah kepribadian bangsa yang bersangkutan

maupun sistem masyarakatnya. Setiap bangsa memiliki kepribadian sendiri, historis yang

berlainan, dan sistem masyarakat, bahkan cita-cita hidup yang berlainan.

c. Ideologi Pancasila mampu mengemban tugas ke masa depan dalam mewujudkan

masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila

Pancasila diyakini oleh bangsa Indonesia merupakan ideologi yang tepat bagi kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga mampu memberikan motivasi kepada

bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.

Untuk diingat

Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima, sila berarti berbatu

sendi, alas, prinsip atau dasar.

Pancasila adalah dasar negara dari Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam

Pembukaan UUD 1945 alenia empat.

Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.

Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila sebagai ideologi

nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.

Pancasila diyakini oleh bangsa Indonesia merupakan ideologi yang tepat bagi

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga mampu memberikan

motivasi kepada bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.

1010

1010

10

PKn Kelas VIII

Buatlah kliping dengan mengumpulkan bahan dari

koran/majalah yang berisi berita tentang pertikaian

antar kelompok atau antarsuku bangsa yang

disebabkan perbedaan ideologi atau keyakinan!

Kegiatan dilaksanakan secara kelompok (5-8) siswa

Kliping ditempelkan pada karton berukuran 1 x 1 m.

Selanjutnya hasil kliping dipresentasikan di muka

kelas kemudian dipajang bersama hasil karya

kelompok lainnya.

B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.

B.1. Rumusan Pancasila yang benar dan sah

Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, kita mengenal berbagai rumusan

Pancasila. Rumusan itu antara lain berdasarkan pidato Mr

. Muh Yamin pada tanggal

29 Mei 1945, lalu menurut Pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945, Piagam Jakarta, Pembukaan

UUD 1945, Pembukaan UUD RIS dan Pembukaan UUD Sementara.

Saya berkeyakinan bahwa ideologi

Pancasila mampu mengantarkan

b

angsa Indonesia menuju masyarakat

adil makmur.

Pancasila merupakan ideologi negara

Indonesia maka setiap ideologi yang

b

ertentangan dengan Pancasila harus

dilarang berkembang di Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia wajib

merasa bangga memiliki ideologi

negara Pancasila.

Saya yakin bahwa hanya dengan

Pancasila bangsa Indonesia dapat

disatukan.

Pancasila merupakan dasar negara

Republik Indonesia maka wajib

dijadikan sumber hukum nasional.

No

Pernyataan

SS

S

N

TS

STS

..

..

..

..

..

..

..

..

..

..

..

..

..

..

..

..

..

..

..

..

....

....

....

....

....

1

2

5

3

4

Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di

dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap

berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),

netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).

Kerjakan di buku tugas

kalian! Kemudian presentasikan

hasilnya!

Tugas mandiri 1. 1

Tugas kelompok 1.2

1111

1111

11

PKn Kelas VIII

Ragam rumusan itu memudahkan orang untuk memutarbalikkan makna dan rumusan

Pancasila. Mereka yang tidak senang terhadap Pancasila pernah melakukan tindakan tak

terpuji itu pada masa Orde Lama. Tentu saja tindakan itu membahayakan keselamatan

bangsa dan negara. Atas pengalaman itu maka keluarlah Intruksi Presiden No. 12 Tahun

1968. Isinya menegaskan bahwa rumusan Pancasila yang benar dan sah adalah sebagai berikut

Dalam perkembangan sejarah pada masa Orde Baru juga masih banyak praktek

penyelenggaraan negara yang belum sesuai dengan Pancasila. Lalu pada masa reformasi

lahir Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Isinya menegaskan Pancasila yang dijadikan

dasar negara dan ideologi negara adalah Pancasila yang tercantum di dalam pembukaan

UUD 1945 dan apabila ditulis rumusan Pancasila secara khusus sama dengan rumusan

Pancasila yang ditegaskan oleh Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968.

B.2 Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

Kita telah membicarakan nilai-nilai luhur Pancasila, namun tetap menjadi pertanyaan,

apakah nilai-nilai dimaksud? Sebenarnya nilai-nilai itu bisa kita temukan dalam kehidupan

sehari-hari, kemudian disarikan ke dalam lima sila saja.

Ada baiknya sekarang satu per satu sila itu diuraikan kembali sehingga nilai-nilai

yang terkandung di dalamnya menjadi lebih tampak.

Tentu kalian akan berpikir, ternyata

nilai-nilai itu memang acapkali kita temukan

dalam kehidupan sehari-hari. Tahukah kalian,

bahwa nilai-nilai itulah yang bisa mengantarkan

masyarakat Indonesia menggapai cita-citanya.

Baiklah, kita lihat nilai-nilai tersebut:

a. Nilai Ketuhanan, seseorang menjunjung nilai

ketuhanan bila:

- Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

sesuai agama dan kepercayaannya masing-

masing.

- Saling hormat-menghormati dan bekerja sama di

antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan

yang berbeda-beda.

PANCASILA

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

3. PERSATUAN INDONESIA

4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT

KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN

PERWAKILAN

5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Sumber:

www.postel.go.id

Gambar 1.3

Berdoa sebagai wujud taqwa

kepada Tuhan

1212

1212

12

PKn Kelas VIII

- Memberi kebebasan orang lain dalam menjalan-kan ibadah sesuai agama dan

kepercayaannya.

- Tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain.

b. Nilai kemanusiaan, dicirikan antara lain:

- Mengakui persamaan derajat, hak dan

kewajiban di antara sesama manusia.

- Gemar melakukan kegiatan ke-

manusiaan.

- Tidak semena-mena terhadap orang lain.

- Mencintai sesama manusia.

- Mengembangkan sikap tenggang rasa.

- Saling mencintai sesama manusia.

- Menjunjung tinggi nilai-nilai ke-

manusiaan.

c. Nilai persatuan, dicirikan antara lain:

- Tidak membeda-bedakan agama, suku

bangsa dan keturunan.

- Mencintai tanah air dan bangsa.

- Bangga sebagai bangsa Indonesia dan

bertanah air Indonesia.

- Menjunjung tinggi nama bangsa dan

negara.

- Mengembangkan pergaulan demi

persatuan kesatuan bangsa yang ber-

Bhinneka Tunggal Ika.

- Rela berkorban demi kepentingan

bangsa dan negara.

- Mencintai bangsa dan budaya bangsa.

- Menyukai produksi dalam negeri.

Jadi, kalau ada orang yang tidak menghormati pemeluk agama lain,maka ia tidak

mengamalkan nilai ketuhanan.

Coba, adakah di antara teman kalian yang mau menang sendiri? Itu namanya semena-

mena kepada orang lain. Artinya, ia tidak mengamalkan nilai kemanusiaan.

Masihkah kamu lebih suka mengenakan pakaian impor? Selain mahal, kamu juga

mengabaikan nilai persatuan!

Sumber:

www.ardinej.com

Gambar 1.5

Bhinneka Tunggal Ika

Sumber:

www.liputan6.com.

Gambar 1.4

Menolong korban bencana

sebagai bentuk kemanusiaan

1313

1313

13

PKn Kelas VIII

d. Nilai kerakyatan atau demokrasi, memiliki ciri antara lain:

- Menyelesaikan masalah melalui

musyawarah.

- Tidak memaksakan kehendak kepada or-

ang lain.

- Menghindari segala bentuk kekerasan.

- Menghargai pendapat orang lain.

- Musyawarah didasari akal sehat dan hati

nurani yang luhur.

- Menerima dan melaksanakan hasil

musyawarah secara ikhlas dan

bertanggung jawab.

- Mengutamakan kepentingan umum/

orang banyak/suara mayoritas.

e. Nilai keadilan, memiliki ciri antara lain:

- Suka bekerja keras.

- Tidak bersikap boros.

- Mengembangkan sikap kekeluargaan

dan kegotong-royongan.

- Tidak bergaya hidup mewah.

- Bersikap adil.

- Menjaga keseimbangan antara hak dan

kewajiban.

- Menghargai hasil karya orang lain.

- Mengembangkan sikap kekeluargaan

dan kegotong-royongan.

- Menjauhi pemerasan terhadap orang lain.

Untuk diingat

Pancasila sebagai ideologi atau pandangan hidup berisi konsep dasar mengenai

kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.

Pancasila berisi atau mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-

citakan bangsa Indonesia dan terkandung pikiran serta gagasan yang mendasar

mengenai kehidupan yang dianggap baik, sesuai dengan nilai yang dimiliki.

Nilai-nilai Pancasila telah dimurnikan dalam lima dasar (lima sila) yaitu nilai-nilai

ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial.

Perhatikan teman sekelas, adakah yang suka main pukul? Kalau iya, berarti dia gemar

mempraktekkan kekerasan. Ia telah mengabaikan nilai demokrasi

Adakah di antara kalian yang suka hidup mewah? Pastinya akan boros ya? Sudah begitu,

maunya bermalas-malasan. Inilah yang digolong orang tak mengamalkan nilai keadilan.

Sumber :

www.bantul.go.id

Gambar 1.7

Kegiatan kerja bakti sebagai

wujud nilai gotong royong

Gambar 1.6

Penduduk bermusyawarah

Sumber:

www.suaramerdeka.com

1414

1414

14

PKn Kelas VIII

Tugas 1.3

Pelajari dengan seksama materi tersebut diatas (Pancasila sebagai ideologi bangsa) dalam

suatu diskusi kelompok. Kerjakan di buku tugasmu dengan format tabel seperti terlihat di

bawah ini kemudian presentasikan hasilnya dalam diskusi kelas!

Tugas 1.4

Identifikasi permasalahan-permasalahan yang ada di dalam lingkungan masyarakat

sekitar, terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila!

Misalnya, masyarakat belum memahami nilai-nilai Pancasila, masih banyak

pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila seperti pencurian, perkelahian dan lain-

lain.

Pilih masalah untuk dikaji di dalam kelas!

Mengumpulkan informasi tentang masalah yang akan dikaji dalam kelas.

Membagi kelas dalam kelompok-kelompok.

Presentasikan di depan kelas!

C. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan

Bernegara.

Seperti pernah disinggung di muka, Pancasila bukan sekadar dihafalkan. Sebagai dasar

negara dan ideologi negara maka Pancasila yang wajib dipahami, diamalkan dan dipertahankan

oleh seluruh warga negara Indonesia. Pancasila bisa dipertahankan jika seluruh warga negara

memiliki sikap positif dan dan setia terhadap Pancasila.

Apakah yang dimaksud sikap positif tersebut? Apakah kewajiban warga negara terhadap

Pancasila? Apakah yang dijadikan alasan bangsa Indonesia mempertahankan Pancasila sebagai

ideologi dan dasar negara? Agar pertanyaan-pertanyaan itu terjawab, mari kita pelajari materi

di bawah ini.

No

1

2

3

4

Nilai-nilai

Ketuhanan

Kemanusiaan

Persatuan

Kerakyatan/demokrasi

Keadilan sosial

5

Contoh perbuatan/perilaku

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

1515

1515

15

PKn Kelas VIII

C.1. Pengertian sikap positif terhadap ideologi Pancasila dalam kehidupan bernegara

Dikatakan berperilaku positif terhadap Pancasila jika menunjukkan sikap baik. Seseorang

bersikap baik terhadap Pancasila jika:

a.

Menerima Pancasila sebagai dasar negara

dan ideologi negara.

b.

Berusaha mempelajari agar memahami

makna Pancasila, nilai-nilai Pancasila dan

kedudukan Pancasila sebagai dasar negara

dan ideologi negara.

c.

Berusaha menghayati dan mengamalkan

Pancasila.

d.

Mempertahankan Pancasila agar tetap

lestari.

e.

Menolak segala bentuk ideologi, paham,

ajaran yang bertentangan dengan

Pancasila.

f.

Mengawasi penyelenggaraan negara apakah sudah sesuai dengan Pancasila atau

belum.

g

Menerapkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

h.

Menolak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila.

C.2. Kesetiaan terhadap bangsa dan negara

Seorang warga negara yang baik harus

memiliki kesetiaan terhadap empat hal yaitu:

a.

kesetiaan terhadap ideologi negaranya.

b.

kesetiaan terhadap konstitusi negaranya.

c.

kesetiaan terhadap peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

d.

kesetiaan terhadap kebijaksanaan

pemerintah.

Contoh-contoh perilaku warga negara yang

memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan

negara antara lain :

Mencintai tanah air dan bangsa.

Bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.

Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

Mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

C.3. Sikap setia terhadap ideologi negara

Ada tiga jenjang atau tahapan kesadaran masyarakat terhadap Pancasila sebagai

ideologi, yaitu :

(

1)

Pancasila sebagai ideologi persatuan

(2)

Pancasila sebagai ideologi pembangunan, dan

(3)

Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Sumber :

www.pontianakpost.com

Gambar 1.8

Berusaha mempelajari Pancasila

Sumber:

www.e-ti.com

Gambar 1.9

Pahlawan nasional yang telah

membela bangsa

1616

1616

16

PKn Kelas VIII

1). Pancasila sebagai ideologi persatuan

Pancasila sebagai ideologi persatuan berfungsi mempersatukan rakyat majemuk

menjadi bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri.

2). Pancasila sebagai ideologi pembangunan.

Mengisi kemerdekaan berarti membangun bangsa. Salah satu wujud nyata adalah

memerangi kemiskinan yang

menjadi beban penderitaan rakyat

sejak lama. Oleh karena itu, upaya

membangun bangsa musti di-

imbangi nilai-nilai Pancasila agar

segala lapisan masyarakat tersentuh

pembangunan dimaksud. Jika hal

ini yang dilakukan, maka ke-

miskinan pun akan be

rkurang.

Sebaliknya, pembangunan tanpa

memperhatikan nilai-nilai Pancasila

maka pertumbuhan ekonomi yang

dicapai hanya bisa dinikmati se-

gelintir orang. Inilah yang kerap

dikeluhkan banyak orang, yaitu pembangunan tanpa berkeadilan.

3). Pancasila sebagai ideologi terbuka

Suatu ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka apabila:

a). Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan budaya masyarakat sendiri.

Nilai-nilai dan cita-cita sebuah ideologi terbuka bukan paksaan dari luar melainkan

digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.

Keyakinan ideologi bukan berasal dari negara, sekelompok orang atau golongan

melainkan berdasarkan konsensus masyarakat. Ideologi terbuka adalah milik seluruh

masyarakat.

b). Isinya tidak langsung operasional

Nilai-nilai ideologi terbuka tidak dapat langsung dioperasionalkan dalam masyarakat

untuk setiap saat dan kurun waktu. Setiap generasi atau masyarakat dalam kurun

waktu tertentu menggali kembali nilai falsafah ideologi tersebut dan mencari

implikasinya untuk situasi sendiri. Jadi bisa dimaknai bahwa nilai-nilai ideologi itu

terbuka terhadap pemikiran dan perkembangan baru di masyarakat.

Namun mesti terbuka, tetap saja ada batas-batasnya. Adapun batas-batas keterbukaan

ideologi Pancasila:

stabilitas nasional yang dinamis.

larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme.

mencegah berkembangnya paham liberal.

larangan terhadap paham ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.

penciptaan norma yang harus melalui konsensus.

Sumber:

www.katcenter.info

Gambar 1.10

Hasil-hasil pembangunan yang di dasari

Pancasila ada perumahan yang disertai tempat ibadah

1717

1717

17

PKn Kelas VIII

C. 4. Kewajiban bangsa Indonesia terhadap ideologi Pancasila

a. Mempelajari makna Pancasila.

Setiap war

ga negara mempunyai kewajiban mempelajari Pancasila sesuai dengan

profesinya masing-masing. Jika warga negara enggan mempelajarinya maka akan sulit

untuk memahami secara benar. Pada akhirnya tidak mampu mempertahankan Pancasila

sebagai ideologi negara.

b. Menghayati dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Setelah memahami, tentu dituntut untuk menghayati. Maksud menghayati adalah

meresapi dan merenungkan dalam hati akan isi dan makna Pancasila.

c. Mewujudkan Pancasila sebagai ideologi nasional dalam penyelenggaraan bernegara.

Berdasarkan ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 kita dapat mengatakan bahwa

Pancasila sebagai ideologi nasional berarti nilai-nilai yang terkandung di dalamnya

merupakan tujuan dan cita-cita nasional negara. Sebagai cita-cita luhur bangsa maka

sudah sewajarnya cita-cita itu diwujudkan dalam pengamalan saat menyelenggarakan

negara.

d. Mempertahankan ideologi Pancasila.

Ada beberapa sifat yang harus dikembangkan dalam mempertahankan Pancasila sebagai

ideologi negara kita, antara lain :

1). mengamalkan nilai-nilai dari Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

2). menjaga kemurnian Pancasila dengan tetap terbuka terhadap nilai-nilai baru.

3). melindungi Pancasila dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar.

C.5. Alasan bangsa Indonesia mempertahankan Ideologi Pancasila.

a. Alasan historis

Secara historis, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebelum

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, kita wajib menghayati, me-

lestarikan, dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila itu dalam hidup bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara.

b. Alasan

sosiologis

Melemahnya kepercayaan rakyat terhadap

ideologi Pancasila dapat mengancam persatuan

dan kesatuan bangsa Indonesia. Padahal

kesatuan itu sudah lama dibina, dipelihara serta

dijaga. Oleh karena itu, kita wajib me-

ngembangkan dan mengkaji lagi nilai-nilai

Pancasila sebagai hasil karya besar dari bangsa

sendiri.

c. Ancaman ideologi lain

Dalam rangka mempertahankan ideologi

Pancasila, kita sadar akan keberadaan ideologi lain yang membahayakan kelangsungan

hidup Pancasila, misalnya:

Sumber:

www.suaramerdeka.com

Gambar 1.11

Musyawarah adat

1818

1818

18

PKn Kelas VIII

1). paham komunisme

2). paham liberalisme

3). paham yang menyalahgunakan agama

Golongan yang mengatasnamakan agama sering

melakukan kegiatan membahayakan kelestarian

Pancasila. Agama mengajarkan kebaikan dan

kebenaran, cinta kasih sesama manusia tetapi sering

disalahgunakan oleh pihak-pihak yang me-

ngatasnamakan agama tetapi ajarannya bertentangan

dengan agama sehingga menyesatkan masyarakat.

Untuk diingat

Setiap warga negara wajib memiliki kesetiaan terhadap empat hal yaitu ideologi

negara, konstitusi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan

kebijaksanaan pemerintah.

Ada tiga jenjang atau tahapan kesadaran masyarakat dan bangsa kita terhadap Pancasila

sebagai ideologi, yaitu: Pancasila sebagai ideologi persatuan, Pancasila sebagai

ideologi pembangunan, dan Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Kewajiban bangsa Indonesia terhadap ideologi Pancasila yaitu mempelajari makna

Pancasila, mewujudkan Pancasila sebagai ideologi nasional dalam penyelenggaraan

bernegara, mempertahankan ideologi Pancasila.

Alasan mempertahankan ideologi Pancasila dilandaskan kepada historis, sosiologis,

dan ancaman ideologi lain.

Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di

dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap

berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),

netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).

Kerjakan di buku tugas

kalian! Kemudian presentasikan

hasilnya!

Tugas mandiri 1.5

Demi kejayaan bangsa Indonesia ideologi dari negara lain

yang bertentangan dengan Pancasila harus ditolak.

No

Pernyataan

1

SS

S

N

TS

STS

.. . .. ....

....

.. . .. ....

....

.. . .. ....

....

.. . .. ....

....

.. . .. ....

....

2

Para penyelenggara negara seharusnya menerapkan nilai-

nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan.

3

Untuk mewujudkan tujuan negara yang tercantum di

dalam Pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia harus

melaksanakan pembangunan nasional.

4

Setiap warga negara Indonesia wajib mengembangkan

sikap positif terhadap ideologi negara Pancasila.

5

Saya akan berusaha mengamalkan Pancasila dalam

kehidupan bernegara.

Gambar 1.12

Pengeboman akibat tindakan

teroris mengancam kelestarian Pancasila

1919

1919

19

PKn Kelas VIII

Bentuklah kelompok yang beranggotakan 4-5 orang

siswa!

Lakukan kunjungan ke kantor Kepala Desa/Kelurahan

yang terdekat dengan sekolah kamu!

Tanyakan kegiatan-kegiatan dalam masyarakat yang

menunjukkan perilaku positif terhadap Pancasila

(misalnya kerja bakti, siskamling, peringatan hari

besar agama dll) selama periode satu tahun (tahun

terakhir)!

Catat hasil wawancara ke dalam sebuah laporan

(kertas folio)!

Presentasikan di depan kelas!

Kumpulkan laporan kepada guru!

D. Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Dani baru saja keluar dari kelasnya. Ia berniat buru-buru pulang karena aturan di rumah

memang begitu, “Bubar sekolah langsung pulang ke rumah.” Namun niat itu sedang diuji.

Sejumlah temannya sudah mencegat di dekat kelas. Mereka mengajak main Dani. Atas dalih

solidaritas teman, mereka memaksa Dani untuk bergabung. Setelah dipertimbangkan cukup

matang, akhirnya Dani menolak ajakan itu. Ia lebih kepada mematuhi aturan keluarga. Ia memilih

untuk segera pulang, walau dicemoohkan sejumlah temannya.

Apa yang dilakukan Dani itu merupakan perwujudan sikap positif terhadap Pancasila

dalam kehidupan pribadi atau keluarga. Dani bertekad untuk mematuhi peraturan keluarga.

Sikap macam inilah yang bisa membantu mempertahankan Pancasila.

Masih banyak lagi sikap positif yang bisa diamalkan. Sikap itu antara lain:

1). Dalam kehidupan pribadi/keluarga

-

Berusaha mempelajari dan menghayati

nilai-nilai Pancasila.

-

Mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

-

Bertekad selalu mematuhi peraturan

keluarga.

-

Bertekad untuk menghormati semua

anggota keluarga.

-

Menjaga nama baik diantara sesama

anggota keluarga.

-

Menjaga keamanan dan ketertiban

lingkungan keluarga.

-

Saling mencintai sesama anggota keluarga.

-

Menolak semua pengaruh ideologi/

paham yang bertentangan dengan Pancasila.

-

Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Tugas kelompok 1.6

Sumber:

www.infoterapi.com

Gambar 1.13

Saling mencintai anggota keluarga

merupakan sikap positif

2020

2020

20

PKn Kelas VIII

2). Dalam kehidupan di lingkungan sekolah

-

Berusaha mempelajari Pancasila dengan

cara membaca buku, diskusi, atau

menanyakan kepada guru.

-

Tidak memaksakan agama kepada teman.

-

Menghormati agama/kepercayaan teman/

orang lain.

-

Bersikap adil terhadap teman.

-

Tidak memaksakan kehendak kepada

teman.

-

Mengakui persamaan derajat, hak, dan

kewajiban diantara sesama teman.

-

Menaati tata tertib sekolah.

-

Belajar dengan baik untuk meraih prestasi.

-

Menjaga persatuan dan kesatuan di antara sesama warga sekolah.

-

Menghormati semua warga sekolah.

-

Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah.

-

Tidak membeda-bedakan teman di dalam pergaulan.

-

Menolak semua pengaruh ideologi/paham yang bertentangan dengan Pancasila.

-

Melaporkan kepada guru apabila ada siswa yang melakukan kegiatan bertentangan

dengan Pancasila.

3). Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.

-

Bertekad mematuhi peraturan dalam masyarakat.

-

Menyebarluaskan/mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan

masyarakat.

-

Menolak semua pengaruh ideologi/paham

yang bertentangan dengan Pancasila.

-

Melaporkan kepada yang berwajib apabila

ada kegiatan yang bertentangan dengan

Pancasila.

-

Mengembangkan sikap kekeluargaan di

antara sesama warga masyarakat.

-

Mengembangkan hidup sederhana di dalam

masyarakat.

-

Tidak memaksakan agama kepada orang lain (tetangga).

-

Menghormati agama/kepercayaan orang lain.

-

Bersikap adil terhadap sesama warga masyarakat.

-

Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

Sumber:

www.bpkpenabur.or.id

Gambar 1.14

Mengikuti Upacara bendera di

sekolah dengan tertib merupakan bentuk

pengamalan Pancasila di sekolah

Sumber:

www.liputan6.com

Gambar 1.15

Siskamling

2121

2121

21

PKn Kelas VIII

-

Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban diatara sesama warga masyarakat.

-

Menjaga persatuan dan kesatuan di antara sesama warga masyarakat.

-

Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

-

Saling mencintai sesama warga masyarakat.

Bentuk kelompok diskusi di kelas. Masing-masing

kelompok beranggota 5-8 siswa!

Lakukan diskusi kelompok permasalahan di bawah ini!

- Ideologi Pancasila diyakini mampu membimbing

bangsa Indonesia untuk memiliki akhlak mulia.

Kenyataannya tak begitu. Sekarang ini masih banyak

pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia.

Mengapa demikian?

- Usaha-usaha apakah yang sebaiknya dilakukan oleh

pemerintah atau warga negara Indonesia agar nilai-

nilai Pancasila benar-benar dilaksanakan oleh

seluruh warga negara Indonesia di dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Presentasikan di depan kelas hasil diskusi kelompok!

Buat kesimpulan hasil diskusi!

Kumpulkan kepada guru!

Untuk diingat

Setiap warga negara wajib mengembangkan

sikap positif terhadap Pancasila di dalam

kehidupan masyarakat berbangsa dan

bernegara.

Bentuk perilaku positif terhadap Pancasila

dalam kehidupan masyarakat dapat

dilakukan dengan berperan serta dalam

upaya mempertahankan

Pancasila.

Tugas mandiri 1. 7

Coba catatlah kegiatan-kegiatan

apa saja yang telah kamu lakukan

dalam waktu satu minggu terakhir!

Pilih kegiatan yang menunjukkan

pelaksanaan nilai- nilai Pancasila

di dalam kehidupan keluarga,

masyarakat dan sekolah!

Tugas kelompok 1.8

2222

2222

22

PKn Kelas VIII

Istilah Pancasila telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat

dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma

karangan Empu Tantular.

Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, Panca berarti lima, sila berarti berbatu

sendi, alas, prinsip atau dasar.

Pancasila sebagai dasar negara berarti:

Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.

Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.

Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila diyakini oleh bangsa Indonesia merupakan ideologi yang tepat bagi kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga mampu memberikan motivasi kepada

bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.

Rangkuman

2323

2323

23

PKn Kelas VIII

A. Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.

Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, artinya ....

a. ditulis dalam lambang negara

b. dijadikan dasar mengatur negara

c. diajarkan pada pendidikan formal

d. ditulis di dalam dokumen negara

2.

Pemberontakan G30S/ PKI pada hakikatnya bertujuan untuk ....

a. mengganti Pancasila dengan komunis

b. mengganti Presiden/Wakil Presiden

c. mencegah pemerintahan otoriter

d. mengganti kabinet

3.

Bangsa Indonesia memilih Pancasila yang merupakan kepribadian bangsa dijadikan

ideologi negara sebab ....

a. Pancasila sesuai dengan piagam PBB

b. Pancasila ideologi yang dikenal bangsa lain

c. negara lain mengagumi keampuhan Pancasila

d. mengambil ideologi lain sangat mahal dan hanya coba-coba

4.

Pancasila sesuai dengan kodrat manusia karena mampu menjaga keserasian hubungan

antara ....

a. manusia dengan Tuhan, dengan sesama dan dengan alam semesta

b. manusia yang satu dengan lainnya serta dengan Tuhan

c. bangsa yang satu dengan bangsa lainnya

d. pemerintah dengan tokoh masyarakat dan dengan rakyat

5.

Nilai-nilai keadilan di dalam Pancasila memiliki makna ....

a. sama rata, sama rasa

b. yang lemah selalu ditolong

c. kekeluargaan dan gotong-royong

d. yang kuat memberi donor

7.

Pancasila sila kesatu menuntun manusia untuk ....

a. mempelajari agama / kepercayaan orang lain

b. memperhatikan peribadatan orang lain

c. membantu tetangga yang kekurangan

d. percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa

8.

Batas-batas keterbukaan ideologi Pancasila antara lain ....

a. penciptaan norma yang harus melalui konsensus

b. pembentukan pemimpin harus melalui pemilihan

c. pengangkatan pejabat harus secara jujur dan terbuka

d. pengamalan Pancasila harus sesuai tuntunan

Uji Kompetensi

2424

2424

24

PKn Kelas VIII

9.

Sikap yang perlu kita kembangkan demi kelestarian ideologi Pancasila adalah....

a. membandingkan ideologi Pancasila dengan ideologi lain

b. menghayati, meyakini, dan mengamalkan Pancasila

c. mengambil inti sari dari nilai-nilai Pancasila

d. mengkaji nilai-nilai Pancasila melalui seminar

10. Setiap warga negara Indonesia wajib menjaga kemurnian Pancasila dengan tetap ....

a. memperhatikan adat-istiadat

b. menghargai kebudayaan daerah

c. terbuka terhadap nilai-nilai baru

d. menghormati ajaran agama

11. Contoh peran serta warga negara dalam mempertahankan Pancasila dalam lingkungan

masyarakat yaitu ....

a mengembangkan sikap toleransi

b mengikuti kegiatan para pemuda

c menuruti permintaan tetangga

d suka mengalah dalam pergaulan

12. Setiap warga masyarakat wajib mengembangkan perilaku positif terhadap Pancasila berarti

wajib ....

a. menghafal rumusan Pancasila

b. mempelajari makna Pancasila

c. mengamalkan Pancasila

d. menyebarluaskan Pancasila

13. Kewajiban seorang siswa terhadap Pancasila yaitu ....

a. mempelajari sejarah lahirnya Pancasila

b. mengenang para penggali nilai-nilai Pancasila

c. mempelajari, mengamalkan, dan mempertahankan Pancasila

d. mengkaji kebenaran Pancasila melalui diskusi kelompok

14. Perilaku positif terhadap Pancasila di dalam keluarga dapat ditunjukkan dengan sikap ....

a. saling mencintai sesama anggota keluarga

b. menyimpan buku-buku yang menjelaskan tentang Pancasila

c. menghormati anggota keluarga yang lebih tua

d. jarang bepergian agar bisa berkumpul dengan anggota keluarga

15. Para tokoh masyarakat yang berjiwa Pancasila , akan ....

a. menghormati warga masyarakat yang memiliki kelebihan

b. suka membantu tetangga yang pernah membantu

c. bersedia menghormati orang yang lebih tua

d. memandang bahwa seluruh anggota masyarakat memiliki derajat yang sama

B. Jawablah dengan singkat dan jelas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1.

Jelaskan kedudukan Pancasila menurut Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998!

2.

Sebutkan faktor-faktor yang melatarbelakangi Pancasila dijadikan ideologi negara!

3.

Tunjukkan tiga contoh penjabaran nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung di dalam

Pancasila!

4.

Tunjukkan tiga contoh perilaku positif terhadap ideologi Pancasila di lingkungan sekolah!

5.

Bagaimanakah sikapmu jika di sekolah ada kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila?